Posyandu

13 Mei 2021
Administrator
Dibaca 322 Kali

Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat Posyandu merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam
memperoleh pelayanan kesehatan dasar/sosial dasar

Posyandu berkedudukan di Desa/ Kelurahan dan merupakanwadah pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan dan sosial dasar lainnya yang secara kelembagaan dibina oleh Pemerintah Desa.

Fungsi Posyandu adalah sebagai berikut:
a. sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, stunting, dan angka kematian balita; dan
b. sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar terutama berkaitan dengan penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, stunting, dan angka kematian balita.

Mekanisme Pembentukan Pengurus

Posyandu dibentuk dengan tata cara sebagai berikut:
a. menyiapkan petugas/aparat yang bersedia dan memiliki kemampuan mengelola serta membina Posyandu;
b. mempersiapkan masyarakat dan tokoh masyarakat agar bersedia mendukung penyelenggaraan Posyandu;
c. melakukan survei mawas diri guna menimbulkan rasa memiliki masyarakat melakukan penemuan sendiri masalah yang dihadapi serta potensi yang dimiliki;
d. melakukan musyawarah Desa/Kelurahan;
e. membentuk Posyandu dengan melakukan pemilihan pengurus dan kader; dan
f. melakukan orientasi pengurus dan pelatihan Kader Posyandu.

Struktur Organisasi

(1) Struktur organisasi Posyandu ditetapkan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud
(2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat fleksibel dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan, kondisi, permasalahan dan kemampuan sumber daya.
(3) Struktur organisasi Posyandu paling sedikit terdiri dari:
a. ketua;

b. sekretaris;

c. bendahara; dan

d. Kader Posyandu merangkap anggota.
(4) Pengurus dan Kader Posyandu di Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS POSYANDU

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA KENDALPECABEAN KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO

Surat Keputusan Kepala Desa Kendalpecabean Nomor : ……tanggal …….. bulan….. tentang …..

 

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3