Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa LPMD

30 April 2014
Administrator
Dibaca 443 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD, adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.
 

LPMD berkedudukan di Desa sebagai mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Desa.

LPMD sebagaimana dimaksud bertugas membantu Pemerintah Desa dalam hal:
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat; dan
c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan Desa.

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud LPMD berfungsi membantu Pemerintah Desa dalam:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d.penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. penggali, pendayagunaan, dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Organisasi LPMD/K terdiri dari:
a. ketua sebagai unsur pimpinan;

b. wakil ketua sebagai unsur pembantu pimpinan;
c. sekretaris sebagai unsur pembantu pimpinan dalam penyelenggaraan administrasi;
d. bendahara sebagai unsur pembantu pimpinan dalam bidang administrasi keuangan; dan
e. seksi-seksi sebagai unsur pelaksana.

(1) Susunan Pengurus LPMD/K terdiri dari:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. seksi-seksi.
(2) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
dapat terdiri dari:
a. seksi pembangunan;
b. seksi kesejahteraan rakyat;
c. seksi ketenteraman dan ketertiban;
d. seksi pemberdayaan masyarakat;
e. seksi pemuda, olahraga, dan kesenian; dan/ atau
f. seksi lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(3) Jumlah kepengurusan LPMD/K sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kebutuhan.

Persyaratan menjadi pengurus LPMD/K adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d. berpendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. dapat membaca dan menulis;
h. bertempat tinggal di Desa setempat; dan
i. bersedia menjadi pengurus.

Mekanisme Pembentukan Pengurus

(1) Calon anggota Pengurus LPMD/K diajukan dari masing-masing dusun berdasarkan hasil musyawarah mufakat.

(2) Pemilihan pengurus LPMD/K dilakukan secara demokratis dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
(3) Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(4) Masa bakti pengurus LPMD/K adalah 5 (lima) tahun sejak ditetapkan dan dapat dipilih kembali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan musyawarah desa Sebagaimana dimaksud dalam rangka pemilihan Pengurus LPMD diatur dalam Peraturan Kepala Desa. P
(1) Pengurus LPMD/K berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pengurus LPMD/K diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c karena:
a. tidak memenuhi lagi syarat menjadi Pengurus LPMD sebagaimana dimaksud; atau
b. telah berakhir masa baktinya.
(3) Pemberhentian LPMD ditetapkan oleh Kepala Desa.
(1) Pengurus LPMD/K yang berhenti sebelum habis masajabatannya digantikan oleh pengurus antar waktu.
 (2) Penggantian oleh pengurus antar waktu sebagaimana dimaksud  ditunjuk berdasarkan hasil musyawarah mufakat pengurus LPMD/K atas usul dusun setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai musyawarah sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

DAFTAR NAMA PENGURUS LKMD

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa Kendalpecabean Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat