TP PKK
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK, adalah mitra kerja Pemerintah Desa/Kelurahan yang membantu Kepala Desa/Kelurahan dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga
TP PKK berkedudukan di Desa/Kelurahan dan merupakan mitra Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas TP PKK sebagaimana dimaksud membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam:
a. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan sesuai hasil rapat kerja Daerah;
b. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK dusun/Lingkungan, RW, RT, dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
d. menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
f. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
g. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di Desa/Kelurahan;
h. membuat laporan hasil kegiatan kepada TP PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun TP PKK setempat;
i. melaksanakan tertib administrasi; dan
j. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun TP PKK setempat.
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud TP PKK berfungsi membantu Pemerintah
Desa/Kelurahan sebagai :
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau danmampu melaksanakan program PKK; dan
b. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing gerakan PKK.
(1) Susunan Pengurus TP PKK terdiri dari:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. bendahara; dan
e. kelompok kerja.
(2) Ketua TP PKK dijabat oleh isteri Kepala Desa/Lurah.
(3) Dalam hal Kepala Desa/Kelurahan tidak mempunyai isteri atau dijabat oleh seorang perempuan, maka Kepala Desa/Kelurahan menunjuk Ketua TP PKK dari isteri salah satu perangkat Desa/Kelurahan atau tokoh masyarakat.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud meliputi:
a. kelompok kerja I meliputi bidang penghayatan pengamalan pancasila dan bidang gotong royong;
b. kelompok kerja II meliputi bidang pendidikan, keterampilan,serta pengembangan kehidupan berkoperasi;
c. kelompok kerja III meliputi bidang pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga; dan
d. kelompok kerja IV meliputi bidang kesehatan, pelestarian lingkungan hidup dan perencanaan sehat.
(1) Jumlah kepengurusan TP PKK disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Pemilihan pengurus TP PKK dilakukan melalui musyawarah desa/ kelurahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan penyelenggaraan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
Persyaratan menjadi pengurus TP PKK adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat membaca dan menulis;
e. bertempat tinggal di Desa/Kelurahan setempat; dan
f. bersedia menjadi pengurus.
Mekanisme Pembentukan
(1) Calon pengurus TP PKK diajukan dari masing-masing RT dan/atau RW.
(2) Pemilihan pengurus TP PKK dilakukan secara demokratis dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
(3) Pengurus TP PKK Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.tusan Camat
(5) Masa bakti pengurus TP PKK adalah 5 (lima) tahun sejak penetapan dan dapat dipilih kembali.
(1) Pengurus TP PKK berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pengurus TP PKK diberhentikan sebagaimana dimaksud, karena:
a. tidak memenuhi lagi syarat menjadi Pengurus TP PKK sebagaimana dimaksud.; atau
b. telah berakhir masa baktinya.
(3) Pemberhentian pengurus TP PKK Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(1) Pengurus TP PKK yang berhenti sebelum habis masa baktinya digantikan oleh pengurus antar waktu.
(2) Pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud ditunjuk berdasarkan hasil musyawarah mufakat pengurus TP PKK.
(3) Pergantian antar waktu pengurus TP PKK ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
DAFTAR NAMA PENGURUS TP PKK DESA KENDALPECABEAN
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA KENDALPECABEAN KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Alamatn |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin